• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Pembangunan Perdesaan Terpadu

“Pertanian dan perdesaan adalah soal hidup dan mati”
(Ir, Soekarno, 1952)

Dalam upaya pembangunan daerah tertinggal, RPJM Nasional 2010 – 2014 menghendaki dikedepankannya pembangunan nasional berdimensi kewilayahan yang di dalamnya melibatkan beberapa unsur yang saling melengkapi satu sama lain, yakni mencakup: data dan informasi spasial, penataan ruang, pertanahan, perkotaan, perdesaan, ekonomi lokal dan daerah, kawasan strategis, kawasan perbatasan, daerah tertinggal, kawasan rawan bencana, desentralisasi, hubungan pusat daerah, dan antar daerah serta tata kelola dan kapasitas pemerintahan daerah.[i] Pembangunan daerah tertinggal, oleh karenanya, diharapkan mampu mempertimbangkan dan menggerakkan semua unsur-unsur tersebut dan kantor Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), sesuai peran dan fungsinya berdasar hukum diharapkan pula mampu mengkoordinasi segala upaya pembangunan daerah tertinggal di dalam kerangka pembangunan nasional berdimensi kewilayahan tersebut, khususnya dalam hal kebutuhan penanganan yang bersifat lintas bidang, melakukan percepatan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata, serta memperkuat peran aktif dan kerjasama secara terpadu dari seluruh sektor terkait.

Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat


Sumber Daya Alam (SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara. Menurut Garreth Hardyn, merujuk pada teori Common of Property-nya, sebetulnya sumber daya alam yang ada di bumi ini, merupakan sumber daya yang bebas, dan terbuka buat siapa saja serta dapat di miliki bersama. Dan untuk pengelolaannya, setiap individu dapat mengambil bagian dan akan berusaha memaksimalkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut. Tidak ada aturan yang menghalangi siapapun, untuk mengeksloitasi sumber daya alam tersebut secara maksimal. Akibat dari pandangan ini, maka apabila semua orang memiliki kecenderungan dan berupaya untuk memaksimalikan pemanfaatan sumber daya alam tersebut, maka sumber daya alam menjadi berkurang manfaatnya atau mengalami degradasi, bahkan dapat menyebabkan kepunahan atau terkuras habis. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya diperlukan dalam rangka menjaga dan mempertahankan agar pemanfaatan sumber daya alam tersebut tetap lestari atau berkesinambungan. Disinilah diperlukan suatu pengaturan dalam pengelolaan sumber daya alam. Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem (UU 32/2009 Ps 1 (9).